Permohonan Merek Untuk Perorangan
Permohonan Merek Untuk Badan Hukum
Merek terdaftar dapat diperpanjang enam bulan (6) sebelum masa waktu berakhir, jika terlewat masa waktu perpanjangan Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.
Syarat Perpanjangan:
Catatan:Khusus perpanjangan merek harus berkomunikasi dulu dengan konsultan dan sebagaimana Undang – undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis pada Pasal 35 :
Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual, Sebelum menjalankan tugasnya wajib membacakan sumpah didepan menteri dan mendapatkan surat pengangkatan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan kekayaan intelektual.
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
Merek tidak dapat didaftar jika:
Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.