Tentang

Nuansa Trademark Patent atau (NTP) adalah kantor konsultan Kekayaan Intelektual khusus melayani pengurusan dan pendaftaran pada bidang Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta dan Perlindungan Rahasia dagang, dengan legal konsultan Henky Solihin MZ,SH.,MH yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  dan diangkat berdasarkan Surat keputusan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-19.HI.07.01 Tahun 2010. Kepercayaan pelaku usaha, penemu dan pencipta telah menjadikan Nuansa Trademark Patent (NTP) salah satu Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual terbesar di Indonesia, sementara keaktifan mensosialisasikan Hukum Kekayaan Intelektual, legal konsultan banyak mendapat kesempatan dalam tingkat daerah dan nasional seperti pada tahun 2014 dipercaya DPRD Propinsi jawa barat menjadi nara sumber untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda Propinsi) terkait kekayaan Intelektual, tahun 2015 diundang menjadi Pembicara Fraksi pada Partai Nasdem di gedung DPR-RI terkait atas perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Paten, tahun 2015 diminta pendapat oleh DPR-RI menjadi Narasumber atas Rancangan Undang-undang Paten (Pansus RUU Paten), disamping itu legal konsultan juga aktif menjadi pengajar untuk materi Hukum Kekayaan Intelektual  pada diklat khusus Advokat dari angkatan IX sampai angkatan XIV  hingga saat ini,yang diselenggarakan Kongres Advokat Indonesia (KAI) bekerjasama dengan Universitas Padjajaran (unpad), universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Wiralodra, mengisi materi Hukum Kekayaan Intelektual pendidikan kemahiran Advokat yang diselenggarakan oleh Ikatan Advokat Indonesia IKADIN bekerjasama dengan Universitas Padjajaran (Unpad), dan lain sebagainya, tahun 2014 sempat aktif menulis di media cetak seperti pada Harian Umum pikiran Rakyat termasuk pernah  diberitakan untuk berita kakayaan Intelektual terkait perlindungan Indikasi Geografis yang ditayangkan oleh RCTI. legal konsultan Henky Solihin MZ, yang pernah mengikuti Studi Banding IPOS -Intelektual Property Office of Singapore dan WIPO- World Intelektual Property Organization, juga berprofesi sebagai Advokat aktif yang cukup berpengalaman menangani perkara dibidang Kekayaan intelektual, baik pada tingkat Kepolisian dibeberapa Daerah maupun menangani perkara di beberapa pengadilan seperti; Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Pekan baru Riau,Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) sampai tingkat Mahkamah Agung,  selain itu legal konsultan juga aktif dibeberapa organisasi dan saat ini tercatat sebagai Wakil Sekretaris  DPD Jawa Barat Kongres Advokat Indonesia dan vice President The best lawyers Club indonesia (BLC Indonesia), juga aktif menangani permasalahan hukum public figure seperti perkara royalty Karaoke keluarga Charly VHT, menangani permasalahan lagu sahabat kecil Charly Van Houtten yang sempat dinyanyikan oleh Betrand Peto (putra Ruben Onsu) dan perkara artis lainya diluar kasus Kekayaan intelektual dan lain sebagainya.

Mudah-mudahan kehadiran NTP Nuansa Trademark Patent ditengah-tengah pelaku usaha, penemu dan Pencipta dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat, atas segala perhatian serta kekuranganya kami ucapkan terima kasih.