Merek

Apa Itu Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Syarat Pendaftaran Merek

Permohonan Merek Untuk Perorangan

  1. Surat Kuasa Bermaterai Cukup (Belangkonya Disiapkan Oleh Konsultan)
  2. Etiket Merek
  3. Tanda Tangan Digital Pemohon
  4. Biaya Permohonan

Permohonan Merek Untuk Badan Hukum

  1. Surat Kuasa Bermaterai Cukup (Belangkonya Disiapkan Oleh Konsultan)
  2. Etiket Merek
  3. Tanda Tangan Digital Pemohon
  4. Dokumen Pendukung
  5. Biaya Permohonan

Syarat Perpanjangan Merek

Merek terdaftar dapat diperpanjang enam bulan (6) sebelum masa waktu berakhir, jika terlewat masa waktu perpanjangan Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Syarat Perpanjangan:

  1. Surat Kuasa Bermaterai Cukup (belangko surat kuasa disiapkan oleh konsultan)
  2. Setifikat Merek Terdaftar
  3. Surat Permohonan Perpanjangan
  4. KTP Pemohon
  5. Biaya Perpanjangan dan Jasa

Catatan:Khusus perpanjangan merek harus berkomunikasi dulu dengan konsultan dan sebagaimana Undang – undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis pada Pasal 35 :

  • ayat (1) Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.
  • ayat (2) Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  • ayat (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.
  • ayat (4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan. 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.