Syarat Perpanjangan Merek

Merek terdaftar dapat diperpanjang enam bulan (6) sebelum masa waktu berakhir, jika terlewat masa waktu perpanjangan Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Syarat Perpanjangan:

  1. Surat Kuasa Bermaterai Cukup (belangko surat kuasa disiapkan oleh konsultan)
  2. Setifikat Merek Terdaftar
  3. Surat Permohonan Perpanjangan
  4. KTP Pemohon
  5. Biaya Perpanjangan dan Jasa

.