Syarat Perpanjangan Merek
Merek terdaftar dapat diperpanjang enam bulan (6) sebelum masa waktu berakhir, jika terlewat masa waktu perpanjangan Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.
Syarat Perpanjangan:
- Surat Kuasa Bermaterai Cukup (belangko surat kuasa disiapkan oleh konsultan)
- Setifikat Merek Terdaftar
- Surat Permohonan Perpanjangan
- KTP Pemohon
- Biaya Perpanjangan dan Jasa
.